Daftar Pinjaman yang Masuk BI Checking

Anda ingin mengajukan pinjaman tetapi takut ditolak karena masuk dalam BI checking? Berikut adalah jenis-jenis pinjaman yang masuk dalam BI checking, simak daftar lengkapnya.

BI checking adalah skor kelayakan calon debitur yang mengajukan kredit ke bank, Anda sendiri bisa cek skor BI Checking lewat HP sehingga bisa mengetahui skor kelayakan sebelum mengajukan pinjaman.

Pentingnya Mengetahui Skor BI Checking Sebelum Mengajukan Pinjaman

Skor BI Checking sangat penting diketahui sebelum mengajukan pinjaman karena dapat memengaruhi persetujuan pinjaman yang diajukan.

Jika Skor BI Checking buruk, kemungkinan besar bank akan menolak permohonan pinjaman Anda atau memberikan persyaratan yang lebih ketat.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui skor BI Checking Anda sebelum mengajukan pinjaman.

Dengan mengetahui skor BI Checking, Anda dapat menentukan apakah Anda siap untuk mengajukan pinjaman atau perlu melakukan perbaikan pada catatan kredit Anda terlebih dahulu.

Pinjaman Apa yang Masuk BI Checking?

Pinjaman yang masuk BI Checking adalah jenis pinjaman yang umum di masyarakat antara lain Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kartu kredit.

Bersamaan dengan perkembangan teknologi yang pesat, terutama dengan keberadaan perusahaan fintech (financial technology) di Indonesia, kini terdapat potensi lain untuk masuk ke dalam skor BI checking.

Beberapa diantaranya adalah melalui pinjaman online dan platform keuangan lain yang populer digunakan oleh masyarakat, yang diatur dan diawasi oleh OJK seperti berikut.

  • Akulaku
  • OVO Paylater
  • Kredit Pintar
  • Tunaiku
  • Indodana
  • Home Credit
  • Shopee Paylater
  • Gojek Paylater
  • Kredivo
  • Adakami
  • Kredivo

Aturan Khusus Pemerintah Tentang Informasi Debitur

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah lembaga keuangan dan pembiayaan, terutama selama masa pandemi Covid-19. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang tegas dan jelas untuk mengatur usaha-usaha tersebut.

Beberapa lembaga tersebut terbukti atau paling tidak diadukan ke pihak kepolisian karena telah merugikan anggotanya. Oleh karena itu, pada tahun 2020, Pemerintah melalui OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 64.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mulai mengatur dengan jelas lembaga mana yang harus menjadi pelapor dan wajib menyetorkan informasi debitur secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi para nasabah.

Berikut adalah mayoritas jenis pinjaman yang dicatat dalam SLIK untuk lembaga perbankan, baik itu konvensional, BPR, ataupun syariah:

  • Kredit Modal Kerja
  • Kredit Kendaraan Bermotor
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Kredit Investasi (Mesin, Pabrik, Ruko/Rukan)
  • Letter of Credit / Pinjaman Ekspor Impor
  • Kredit Tanpa Agunan / Multiguna
  • Kartu Kredit

Selain pinjaman dari lembaga perbankan, SLIK juga mencatat beberapa jenis pinjaman dari lembaga pembiayaan non-bank terdaftar, seperti perusahaan leasing kendaraan, pinjaman online, sebagian koperasi simpan-pinjam, UKM Pembiayaan, dan lembaga pendanaan efek.

Oleh karena itu, lembaga pembiayaan yang mencantumkan logo “Terdaftar atau Diawasi oleh OJK” pada dasarnya akan melaporkan setiap aktivitas debitur paling lambat pada tanggal 12 setiap bulannya.

Artikel Terkait
berapa lama bi checking bersih setelah pelunasan
Benarkah Ada Jasa Menghapus BI Checking
cek skor bi checking via hp