BI Checking adalah sebuah layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memantau kinerja keuangan seseorang.
Sebelum seseorang mengajukan pinjaman, Bank Indonesia memiliki hak untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah calon debitur tersebut memiliki riwayat tidak menyelesaikan pinjaman sebelumnya.
Tindakan ini dilakukan oleh bank sebagai upaya pencegahan agar terhindar dari terjadinya kredit macet.
Dalam proses pengajuan kredit seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit, pihak bank akan memeriksa BI Checking sebagai salah satu syaratnya.
Pengecekan BI Checking ini akan menentukan kondisi kredit, oleh karena itu sangat disarankan untuk melakukan pengecekan dan memahami secara detail tentang BI Checking sebelum mengajukan pinjaman.
Contents
Tentang BI Checking dan Cara Kerjanya
BI checking adalah layanan yang mencatat riwayat kredit nasabah dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi ini saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.
BI checking saat ini berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih fungsi pengawasan perbankan dan lembaga keuangan.
Meskipun begitu, istilah BI checking masih umum digunakan oleh masyarakat.
Setelah BI checking berganti nama menjadi SLIK, SID kemudian berubah menjadi informasi debitur (iDEB).
Informasi debitur (iDEB) ini yang digunakan oleh Bank untuk melihat histori calon debitur, kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan pinjaman.
Fungsi BI Checking
Fungsi BI checking atau SLIK adalah untuk memastikan kenyamanan dan keamanan dalam transaksi keuangan masyarakat dan lembaga keuangan.
BI checking memberikan peluang lebih luas kepada pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan dan mendorong penyedia kredit untuk mempertahankan kredibilitasnya.
Dengan keberadaan BI checking atau SLIK, pemberi kredit dapat mempercepat proses analisis kredit dan menurunkan risiko kredit bermasalah.
Skor Kredit BI Checking
Bank berusaha menghindari terjadinya Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet karena tingkat NPL yang tinggi menunjukkan bank tersebut kurang sehat dan kekurangan modal.
Untuk menghindari NPL, bank menggunakan layanan iDeb untuk mengecek informasi tentang debitur, seperti identitas, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, termasuk kredit macet.
Setelah itu, bank menggunakan skor BI Checking untuk menilai risiko yang dimiliki oleh calon debitur. Dengan cara ini, bank dapat meminimalisir risiko kredit bermasalah.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/PJOK.03/2019 mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, skor kredit dikelompokkan menjadi skor 1-5. Berikut ini adalah rincian informasinya:
- Skor 1: Kredit Lancar, berarti debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus atau DPK, berarti debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, berarti debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, berarti debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, berarti debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Calon debitur yang memiliki skor 1 dan 2 akan mudah mendapatkan persetujuan kredit. Namun, bagi yang memiliki skor BI Checking 3, 4, dan 5, pengajuan kredit akan ditolak oleh bank.
Bahkan, untuk yang memiliki skor BI Checking 5, namanya akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Penyebab Blacklist BI Checking
Debitur akan masuk dalam daftar hitam BI Checking jika tidak disiplin dalam membayar kredit (debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari).
Hal ini dilakukan untuk memastikan debitur menyelesaikan kredit sebelumnya sebelum mengajukan kredit baru.
Cara Cek BI Checking Diri Sendiri Online Melalui HP
Saat ini, cek BI Checking dapat diakses secara online melalui aplikasi idebku. Untuk melakukan pengecekan, calon debitur harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.
Sebelum melanjutkan ke tahapan selanjutnya, persiapkan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan jenis debitur:
Debitur Perorangan
- Fotokopi KTP (untuk WNI), bagi WNA bisa memfotokopi identitas diri dan identitas paspor.
- Fotokopi identitas dengan surat kuasa asli (jika diberi kuasa).
Debitur Badan Usaha
- Akta pendirian.
- NPWP.
- Bawa surat kuasa asli, fotokopi dan identitas asli badan usaha dan surat kuasa (jika diberi kuasa)
- Identitas asli pengurus serta badan usaha, atau bisa menggunakan fotokopi legalisir.
- Perubahan anggaran dasar yang memuat yurisdiksi dan struktur pengurus.
Jika semua dokumen diatas sudah terpenuhi, Anda bisa melanjutkan pengecekan BI Checking lewat HP dengan cara berikut:
- Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
- Klik tombol pendaftaran
- Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
- Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
- Klik tombol Selanjutnya
- Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
- Klik Selanjutnya
- Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
- Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
- Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Cara Membersihkan Skor BI Checking yang Buruk
BI Checking yang mendapat skor 3 atau lebih karena adanya cicilan yang tertunggak dapat mempengaruhi kesulitan ketika ingin mengajukan kredit.
Namun, skor BI Checking yang buruk dapat diperbaiki dengan melakukan beberapa langkah berikut ini.
- Lunasi kredit atau utang yang tertunggak.
- Membayar tunggakan pinjaman sampai mencapai kategori aman.
- Menjual pinjaman melalui lelang atau sukarela.
- Memberikan restrukturisasi pinjaman, yakni solusi yang ditawarkan bank untuk debitur yang terkena penipuan atau musibah.
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.
Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit.
Itulah cara cek BI Checking terbaru melalui HP yang bisa Anda akses dengan mudah, Semoga bermanfaat.